> >

IOM: Kolaborasi Semua Pihak Diharapkan dalam Memerangi Perdagangan Orang

Advertorial | 7 April 2021, 11:50 WIB
International Organization for Migration (IOM) Indonesia menggelar webinar bertajuk Tren, Pola, dan Mekanisme Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (6/4/2021). (Sumber: KompasTV)

Sementara itu, berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jumlah permohonan pelindungan saksi/korban TPPO yang diterima LPSK mengalami peningkatan sebesar 15,3 persen di tahun 2020.

Lebih lanjut, KPPPA mencatat bahwa untuk konteks Indonesia mayoritas kasus TPPO berkaitan dengan penempatan pekerja migran Indonesia, di mana beberapa sektor yang paling rentan terjadi perdagangan orang dan perbudakan manusia antara lain sektor perikanan, perkebunan kelapa sawit dan sektor domestik.

Pada sejumlah kasus TPPO yang dilaporkan, terdapat beberapa bentuk tindak kekerasan baik fisik maupun psikis, dugaan pelecehan, serta eksploitasi pekerja.

Baca Juga: Polisi Gerebek Penampungan TKW Ilegal di Cianjur, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Dalam praktik perdagangan orang, siapa pun bisa menjadi pelaku kejahatan, bahkan keluarga sendiri. Hal ini tentu menyulitkan pihak yang ingin memberantas TPPO, karena keluarga memiliki andil besar dalam melindungi anggota keluarga.

Tak hanya itu, banyak korban tidak ingin melapor dan, bahkan, tidak sadar bahwa mereka menjadi korban TPPO. Hal ini juga menjadi tantangan dalam penanggulangan perdagangan orang.

“TPPO merupakan suatu tindak kejahatan transnasional, oleh karenanya proses pembuktian dan unsur-unsurnya pun sangat kompleks.  Sehingga akhirnya pengungkapan dan penuntutan terhadap pelaku perlu kerja sama dari semua pihak,” ujar Eny Rofiatul Ngazizah.

“Keterlibatan private sector diharapkan, tidak hanya recruitmet agency dan asosiasi, tapi juga private sector yang berperan menjadi pemberi kerja untuk memastikan bahwa rantai pasok mereka terbebas dari risiko eksploitasi,” tutupnya.

Bagi masyarakat yang pernah mengalami atau melihat indikasi kasus TPPO, IOM mengimbau untuk melaporkan kasus ke hotline IOM di 0812 8242 0024 atau menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak Kementerian PPPA (SAPA) melalui telepon 129 atau WA/pesan suara ke 08111 129 129.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU