> >

PPKM Mikro, Upaya Menekan Penyebaran COVID-19 dari Lini Terkecil

Advertorial | 11 Februari 2021, 17:28 WIB
Dialog Produktif bertema “PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia” yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (10/2/2021). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus COVID-19 dari tingkat terkecil di masyarakat, RT/RW.

PPKM Mikro berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 di 7 Provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan jika kebijakan pemerintah ini akan membantu penanganan kasus positif COVID-19 semakin tepat sasaran.

“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),” katanya dalam Dialog Produktif bertema “PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia”, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Skala Mikro di Denpasar, Minim Pelanggaran

Pemerintah dikatakan Wiku telah menganalisa pelaksanaan PPKM jilid I dan II di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, yang menujukkan tingkat penularan mulai menurun di pekan keempat. Akhir pekan ketiga angka kasus aktifnya 16,24 persen, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23 persen.

“Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” tambah Prof. Wiku.

Dalam dialog diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu, Prof. Wiku menjelaskan bahwa dengan PPKM Mikro ini, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring. Kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah juga dibatasi hingga 50 persen. Yang lebih penting lagi, skema ini mewajibkan setiap wilayah Desa dan Kelurahan mendirikan posko yang anggotanya terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Baca Juga: Ini Dia 4 Poin Penting Pelaksanaan PPKM Mikro di Jawa dan Bali

Pada penerapannya PPKM Mikro juga memberlakukan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW. Zona hijau menandakan 0 kasus positif; zona kuning untuk 1-5 rumah dengan kasus positif; zona oranye untuk 6-10 rumah dengan kasus positif; dan zona merah untuk wilayah dengan kasus positif lebih dari 10 rumah.

Indikator penentuan zona pengendalian wilayah kali ini lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota atau Provinsi. Strategi ini dilakukan agar dugaan kasus positif terdeteksi lebih awal.

Tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi

PPKM Mikro ini akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bayangkhara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan sekitar. Tujuannya agar penanganan kasus COVID-19 bisa lebih spesifik.

Warga yang tidak terinveksi bisa membantu tetangganya yang terkonfirmasi COVID-19 dalam menyediakan makanan dan keperluan lain.

Direktur Jenderal Bina  Administasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal, mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pemanfaatan program Dana Desa. Program ini termasuk pendapatan lain yang ada di APBDes diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8 persen atau tergantung kebutuhan.

Dana Desa juga dapat digunakan untuk memperkuat sektor pencegahan dan menghidupkan kembali kerajinan masyarakat, misalnya dengan pembuatan masker dan membagikan masker tersebut ke seluruh warga desa.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Resmi Berlaku di 7 Provinsi di Indonesia, Ini Penjelasannya

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,” tegas Dr. Safrizal.

Baik Dr. Safrizal maupun Prof. Wiku, mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan diterapkannya PPKM Mikro. Kebijakan ini dikatakan keduanya tidak hanya berupaya menangani krisis kesehatan, tetapi juga menajaga agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap bejalanan.

Pembatasan aktivitas dikatakan Wiku tidak dilakukan secara luas. Sehingga kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari COVID-19 tetap bisa dilakukan. Ini adalah bentuk mengendalikan COVID-19 yang bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sosial ekonomi. 

“Intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan berkontribusi untuk menyelesaikan pandemi,” tutup Prof. Wiku.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU