> >

PT SMI Bantu Salurkan Dana PEN Daerah untuk Bangkitkan Ekonomi Daerah

Advertorial | 22 Desember 2020, 19:37 WIB
POLLING #26 membahas lebih dalam mengenai penyaluram dana PEN Daerah senilai Rp 25 triliun. (Sumber: KompasTV)

PT SMI juga menggandeng Inspektorat Daerah untuk mengawasi pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman PEN Daerah. PT SMI juga sedang menjalankan proses untuk menunjuk konsultan pengawas independen yang akan memonitor dan mengevaluasi Pinjaman PEN Daerah. Selain itu, PT SMI berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti KPK dan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun), untuk mendapatkan pertimbangan hukum dan pengawasan penyaluran Pinjaman PEN Daerah.

Baca Juga: PT SMI Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pinjaman PEN Daerah

“Jika mencurigai adanya risiko kecurangan dalam Pinjaman PEN Daerah, publik dapat mengajukan aduan melalui situs resmi PT SMI,” tegas Faaris. Sebagai lembaga keuangan non-bank, tentu saja PT SMI tidak memiliki kewenangan hukum untuk memproses segala tidak pidana terkait penyelewengan yang terjadi terhadap dana Pinjaman PEN Daerah. Oleh karena itu, dengan adanya kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang, PT SMI menyerahkan seluruh proses hukum kepada APH terkait penyelewengan dana Pinjaman PEN Daerah.

Mengenai adanya kekhawatiran terjadi risiko gagal bayar Pinjaman PEN Daerah, Faaris menjelaskan bahwa hal tersebut dapat diminimalisir karena dana Pinjaman PEN Daerah yang disalurkan ke Pemda tidak akan melebihi 75 persen dari penerimaan umum APBD. “Pinjaman juga diberikan sesuai dengan debt service coverage ratio (DSCR) atau rasio pelunasan utang masing-masing daerah untuk menghindari gagal bayar,” jelasnya.

Mekanisme pengembalian dana Pinjaman PEN Daerah dilakukan dengan diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil dari Pemda debitur. Mekanisme pengembalian pinjaman dilakukan dengan pembayaran oleh Pemda kepada PT SMI setiap tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan. Namun demikian, jika Pemda tidak melakukan kewajiban pinjamannya tersebut, PT SMI dapat meminta kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu untuk dilakukan pemotongan atas DTU dari Pemda yang bersangkutan. Oleh karena itu, potensi gagal bayar oleh Pemda sebetulnya tidak ada karena telah dijamin oleh Kemenkeu melalui DJPK.

 

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU