Kompas TV advertorial

Satu Data untuk Kemajuan Pembangunan Transformasi Sistem Digital Indonesia

Kompas.tv - 30 Desember 2023, 21:15 WIB
satu-data-untuk-kemajuan-pembangunan-transformasi-sistem-digital-indonesia
Dalam episode Satu Data Untuk Kemajuan Pembangunan, narasumber yang dihadirkan adalah Staf Ahli Menkominfo Prof. Widodo Muktiyo dan Co-founder APPDI (Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia) Raditya Kosasih. (Sumber: Dok. KompasTV)
Penulis : Adv Team

KOMPAS.TV – Saat peluncuran Portal Satu Data Indonesia pada 2022, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan adanya ketidakserasian data antar kementerian dan lembaga.

Ketidakserasian data tersebut diakui masih menjadi permasalahan berulang di Indonesia. Menteri PPN menilai permasalahan ini datang dari perbedaan tata kelola data yang dimiliki antar institusi sehingga menghasilkan data yang berbeda. 

Di sisi lain, masih banyak lembaga yang memiliki ego sektoral cukup besar dan posesif terhadap data masing-masing sehingga sulit untuk dibagikan satu sama lain.

"Dari segi teknis beragamnya cara atau metodologi yang digunakan sehingga menghasilkan data itu tidak berstandar dan akhirnya tidak bisa diperbandingkan," kata Menteri PPN.  

Baca Juga: Pemanfaatan PDN, Mengapa Penting | NGOPI

Tidak adanya standar menimbulkan berbagai risiko, salah satunya perbedaan hasil data bila diolah institusi berbeda, meskipun sumber datanya sama. Akibatnya, tidak diketahui mana data paling akurat sehingga menyulitkan dalam pengambilan keputusan.

Padahal, Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan betapa pentingnya data sebagai landasan pengambilan keputusan yang berkualitas. 

Data berintegritas tinggi sangat dibutuhkan dalam menghasilkan informasi pembangunan lebih akurat sehingga dapat digunakan dalam pembuatan kebijakan (evidence based policy). 

Dalam pelaksanaannya, pemenuhan data pemerintah yang berintegritas tinggi menemui beberapa tantangan, di antaranya tumpang tindih data, baik di tingkat pusat maupun daerah, akurasi data yang rendah, ketidakmutakhiran data, sulitnya akses data lintas instansi, serta pengelolaan data yang lemah.

Berdasarkan pertimbangan untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan institusi pemerintah.

Pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Menurut Perpres tersebut, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Baca Juga: Mewujudkan Kebijakan Berbasis Evidence Melalui Pusat Data Nasional | Ngopi

Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan empat prinsip sebagai berikut: 

  1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
  2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
  3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; 
  4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi program Satu Data Indonesia (SDI), khususnya di tingkat daerah. 

Pertama, kesiapan infrastruktur serta penyediaan pusat daya yang belum memadai. Kedua, masih adanya permasalahan ego sektoral dari setiap instansi pemerintahan.

Permasalahan ego sektoral ini sangat memungkinkan adanya perbedaan-perbedaan standar dan metadata di setiap instansi pemerintah. Ketiga, terbatasnya jumlah dan kualitas kapasitas sumber daya manusia pengelola data di daerah.

Berangkat dari hal tersebut Kemenkominfo dan Kompas TV mengadakan rangkaian talkshow “Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia”.

Dalam episode “Satu Data Untuk Kemajuan Pembangunan”, narasumber yang dihadirkan adalah Staf Ahli Menkominfo Prof. Widodo Muktiyo dan Co-founder APPDI (Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia) Raditya Kosasih.

Talkshow ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan urgensi Pusat Data Nasional, seperti peningkatan produktivitas, efisiensi, aksesibilitas, dan kedaulatan data nasional.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x