Kompas TV video sinau

Cara Mengurus Numpang Menikah untuk Laki-laki | SINAU

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 18:11 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-  Syarat Numpang Nikah bagi Laki-laki:

  • Dokumen Persyaratan Surat pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1)
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  • Surat izin orang tua jika belum berusia 21 Tahun (Model N5)
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  • Surat rekomendasi numpang nikah dari Desa/Kelurahan
  • Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap

Baca Juga: KUA Disiapkan Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Mau Menikah di KUA? Begini Caranya | SINAU

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x