Kompas TV video sinau

KUA Disiapkan Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Mau Menikah di KUA? Begini Caranya | SINAU

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 16:58 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-  Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 yang dilansir dari simkah.kemenag.go.id berikut berkas yang diperlukan untuk menikah di KUA:

  • Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  • Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  • Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  • Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun dan izin poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Menag Akan Jadikan KUA Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Semua Umat Beragama di Indonesia

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x