Kompas TV video vod

Resmi! Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Genosida

Kompas.tv - 27 Januari 2024, 17:12 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah internasional secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina pada Jumat (26/1/2024) waktu setempat.

Pengadilan dunia di Den Haag, Belanda, tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

#israle #palestina

Video editor: Agung Ramdani

Baca Juga: AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x