Kompas TV video sinau

Pakai Knalpot Brong Bisa Dipenjara, Cek Faktanya! | SINAU

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 19:55 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Pengguna knalpot brong bisa berujung dipenjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:

‘’ Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250ribu’’

Apa itu knalpot brong?

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia arti dari knalpot brong adalah, Knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga menghasilkan suara bising.

Perlu diketahui, pemerintah mengatur tingkat kebisingan knalpot pada kendaraan. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Berikut aturan yang tertulis dalam ketetapan tersebut:

  • Sepeda motor dengan kapasitas mesin mencapai 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel
  • Sepeda motor dengan kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel
  • Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel

Dampak Buruk Memakai Knalpot Brong

Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar bisa berdampak buruk pada mesin. Nah, menggunakan knalpot racing atau tidak standar walau tenaganya meningkat seringnya akan memberi efek suara yang bising dan komponen mesin cepat aus.

Lantas pengguna knalpot racing yang ‘’tidak berisik’’ tetap kena tilang?

Perlu diketahui pengendara motor yang memakai knalpot tidak laik jalan akan terkena tilang. Pihak kepolisian menindak atas dasar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dalam pasal tersebut dijelaskan knalpot yang laik jalan jadi salah satu syarat teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan. 

Baca Juga: Melihat 90 Detik Upaya Penyelamatan 379 Orang dari Kecelakaan Japan Airlines | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x