Kompas TV video vod

Kronologi Duel Ayah-Anak di Semarang yang Berujung Maut, Korban Kerap Bikin Onar

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 14:43 WIB
Penulis : Shinta Milenia

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria berusia 59 tahun, warga Semarang, Jawa Tengah atas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian.

Korban yang dianiaya hingga meninggal dunia adalah anak kandungnya.

Kasus ini terjadi saat korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan saat kondisi mabuk, korban hendak menyerang adiknya dengan senjata tajam, kemudian pelaku berusaha memisahkan keduanya.

Namun korban memberontak lalu mengambil pisau dan berusaha menyerang adiknya. Namun pelaku yang juga ayah dari kedua kakak beradik tersebut jadi ikut terlibat duel dan berujung pada penganiayaan kepada korban hingga korban meninggal dunia.

Tersangka dijerat Pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Serangan Bom dalam Peringatan Kematian Qassem Soleimani Bunuh 95 Orang, Iran Berkabung

Sementara itu, kasus pembunuhan juga terjadi pada seorang karyawan kios barber shop di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Berawal saat salah satu pelaku menuduh korban mencuri uang Rp 20.000 dan dua bungkus rokok miliknya.

Pelaku mengajak ketiga temannya menemui korban di kios barber shop tempat korban bekerja untuk meminta klarifikasi.

Korban meminta maaf kepada pelaku dan memberikan uang Rp 40.000, namun uang tersebut digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras bersama korban. Dan dalam percakapan, pelaku kembali mengungkit masalah tersebut yang berujung dengan penganiayaan korban.

Melihat korban tak berdaya, keempat pelaku membawanya keliling kota dengan harapan kondisi korban membaik.

Namun kondisi korban malah semakin kritis, keempat pelaku pun membawa kembali korban ke kios barber shop dan meninggalkannya.

Keesokan harinya, jasad korban ditemukan oleh seorang warga yang hendak pangkas rambut. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP, termasuk memeriksa rekaman cctv.

Kini keempat pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban harus mempertangungjawabkan perbuataanya secara hukum.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB
Close Ads x