Kompas TV video vod

Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup! Akankah Ajukan Banding?

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 16:09 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Paspampres dan dua Anggota TNI, terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, divonis penjara seumur hidup.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman pemecatan dari TNI.

Tiga terdakwa ini adalah Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; Anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan Anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.

Usai persidangan, Kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan untuk berpikir terlebih dahulu, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Majelis Hakim berikan waktu tujuh hari untuk putuskan langkah dari ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Oditur Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuntut ketiga terdakwa untuk dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Baca Juga: Danpomdam Jaya soal Kasus Paspampres Culik: TNI Akan Menjaga Transparansi Proses Hukum

#imammasykur #pembunuhan #sidangvonis



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x