JAKARTA, KOMPAS.TV - Bacapres PDIP Ganjar Pranowo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) syarat batas usia capres-cawapres bersifat final.
"Lha wong tugas MK itu memang final and binding (mengikat), kalau sudah diputus ya sudah," kata Ganjar usai menghadiri Silaturahmi Nasional Relawan Kebangsaan Nasional, Selasa (17/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan salah satu gugatan pasal UU pemilu mengenai syarat Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023.
MK mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
#ganjarpranowo #putusanmk #pilpres2024
Baca Juga: Anies Baswedan Respons soal Putusan MK Syarat Batas Usia Capres-Cawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.