Kompas TV video vod

Usai Video Bully Viral, 2 Siswa SMP Pelaku Penganiayaan di Cilacap Jadi Tersangka

Kompas.tv - 29 September 2023, 06:56 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan dua siswa pelaku penganiayaan rekannya di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa  saksi.

Pada dua pelaku ini, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Karena masih berada di bawah umur, dua tersangka itu tidak ditahan.

Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Diduga Sebabkan Puluhan Siswa SD Dirawat dan 1 Meninggal Karena Keracunan, Penjual Cimin Diperiksa

#cilacap #penganiayaan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x