Kompas TV video sinau

Begini Cara Melaporkan Tindakan KDRT | SINAU

Kompas.tv - 15 September 2023, 08:32 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-  Berikut layanan untuk melaporkan KDRT:

Kementerian PPPA

Laporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

  • Lewat cara berikut: Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129

Komnas Perempuan

Laporkan via Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta

Khusus warga Jakarta bisa melapor lewat hotline:

  • Pengaduan UPT P2TP2A DKI Jakarta 081317617622
  • Sosial media UPT P2TP2A Jakarta: @dppappdki

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan ini sebagai wadah pengaduan segala macam kejadian termasuk KDRT.

Laporkan secara online lewat Lapor.go.id dengan cara:

  • Buka situs lapor.go.id
  • Pilih Pengaduan
  • Ketik judul dan isi laporan
  •  Pilih tanggal kejadian
  •  Ketik lokasi kejadian
  • Tuliskan juga nama instansi tujuan seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan lainnya
  • Pilih kategori laporan
  • Unggah lampiran bukti kekerasan sebagai bukti pelaporan
  • Lalu klik "Lapor!"

Kantor Polisi

Laporkan ke Polres setempat, dan korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Kemudian korban akan diminta untuk visum sebagai alat bukti ke penyidikan.

Baca Juga: Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah Rukun

Editor Video: Dawud Majid



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x