Kompas TV video vod

Rafael Samarkan TPPU dengan Tanam Modal Hingga Belanjakan Harta Kekayaan, Total Capai Rp 100 M

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 13:13 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini dilaksanakan sidang perdana Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga hasil korupsi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat, Rabu (30/8/2023).

Jika dijumlakan, TPPU Rafael alun dan sang istri mencapai Rp 100 miliar dalam kurun waktu 2003-2010 dan dan kurun 2011-2023.

Dalam kurun 2002-2010, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 serta penerimaan lain sebesar Rp 31.727.322.416.

Uang senilai Rp 36.828.825.882 ini yang kemudian menjadi pencucian uang.

Kemudian, selama kurun 2011-2023, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365; USD 937.900; serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Nilai totalnya sekitar Rp 64.015.109.351.

Penerimaan itu kemudian diduga disamarkan Alun dengan cara mulai dari pembelian sejumlah aset atas nama orang lain hingga membelikan barang untuk orang lain.

Baca Juga: Buktikan Soal TPPU, Jaksa Ungkap Sejak 2003 Rafael Gunakan Nama Orang Lain Saat Beli Rumah

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x