Kompas TV video sinau

Begini Aturan Anak Kecil Naik Sepeda Listrik dari Kemenhub | SINAU

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 19:04 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV -     Mengendarai sepeda listrik di Indonesia telah diatur oleh hukum.

Salah satunya dilarang dikendarai di jalan umum. Nah, menurut kepolisian pelanggaran terjadi karena perbedaan pemahaman masyarakat antara sepeda listrik dengan sepeda motor listrik.

Sebagai informasi, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Ketentuan mengendarai sepeda listrik termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Aturan penggunaan sepeda listrik tertera di Pasal 4 yang berbunyi: Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

  • Menggunakan helm
  • Usia pengguna paling rendah 12  tahun, penggunaannya juga harus didampingi orang dewasa
  • Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
  • Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan

Selain itu juga harus memahami tata cara  berlalu-lintas yang meliputi:

  • Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
  • Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi

Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di tempat khusus:

  • Lajur sepeda atau jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik
  • Pemukiman
  • Car Free Day
  • Kawasan Wisata
  • Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  • Area perkantoran
  • Area di luar jalan

Baca Juga: Banyak Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Hingga Ada yang Tewas, Polri Godok Aturan Wajib SIM

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x