JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP penetapan tersangka Panji Gumilang.
Sebanyak 15 Jaksa Penuntut Umum ditunjuk untuk menangani kasus penistaan agama Panji Gumilang.
SPDP penetapan tersangka Panji Gumilang diterima Kejagung 3 Agustus 2023. 15 Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk segera melakukan koordinasi dengan tim penyidik Bareskrim Polri.
Dalam kasus penodaan agama Panji Gumilang dikenai pasal 156 KUHAP dan pasal terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Selama menunggu proses persidangan, Panji Gumilang ditahan di rutan Bareskrim.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Nasib Santri Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.