Kompas TV video vod

Hakim Tolak Nota Pembelaan Johnny G Plate, Maka Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 13:47 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Dengan demikian, sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam sidang putusan sela Pengadilan Tipikor hari ini, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah cermat dan lengkap.

Hakim menyebut, eksepsi Plate sudah masuk ke pokok perkara.

Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksiyang akan digelar pekan depan, 25 Juli 2023.

Selain Johnny G Plate, terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang putusan sela hari ini adalah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca Juga: Detik-Detik Jambret Dikejar dan Dihajar Warga yang Geram!

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.