Kompas TV video vod

Kejagung Sebut Orang yang Serahkan Rp27 Miliar ke Kantor Maqdir Ismail Berinisial 'S'!

Kompas.tv - 15 Juli 2023, 16:44 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (13/07) kemarin, ada kehebohan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Maqdir Ismail, pengacara terdakwa korupsi BTS, datang membawa segepok uang tunai.

Uang dalam pecahan dollar itu, nilainya setara Rp27 miliar.

Maqdir berharap, pengembalian uang akan membuat terang kasus kliennya, irwan hermawan.

Ia menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian kasus korupsi BTS Kominifo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail berinisial S.

Namun, motif dan latar belakang S belum diketahui.

Kejagung juga sudah menggeledah kantor Maqdir, di saat bersamaan penyerahan uang.

Tetapi apa hasilnya, Kejagung masih bungkam.

Meski belum statusnya, Pakar Hukum menilai uang Rp27 miliar tersebut, bisa menjadi barang bukti untuk pengungkapan kasus.

Komisaris PT Solitech  Media Sinergy,  Irwan Hermawan, didakwa telah menerima uang Rp119 miliar dari proyek BTS Kominfo.

Selain itu, dalam BAP Irwan juga menyebut memberikan uang pada sejumlah pihak untuk mengamankan penyelidikan kasus korupsi BTS di Kejagung.

Ada salah satu pihak, yang disebut menerima uang senilai Rp27 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga masih melengkapi berkas perkara dua tersangka lain, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Berkas sedang dipelajari, oleh jaksa peneliti sebelum disidangkan.

Baca Juga: Babak Baru Aliran Uang Korupsi BTS 4G: Kejagung Kejar Sosok “S” Pemberi Rp27 Miliar


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x