JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun menggugat MUI atas kerugian immateriel sebesar Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran dirinya mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang hadir di Bareskrim Polri (03/07/23) untuk diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Panji Gumilang setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Kompolnas: Mahfud MD Sampikan Dua Hal Terkait Kasus Panji Gumilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.