Kompas TV video vod

Akal-Akalan Andhi Pramono Sembunyikan Uang Gratifikasi, Ternyata di Rekening Mertua!

Kompas.tv - 8 Juli 2023, 20:55 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV – KPK menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sejak Jumat (7/7/2023) sore.

Andhi Pramono sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan KPK terungkap bagaimana konstruksi perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Andhi Pramono.

Andhi Pramono diduga jadi broker memuluskan pebisnis ekspor-impor untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

Andhi diduga menerima "fee" yang diduga menyalahi aturan Kepabeanan.

KPK menemukan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 28 miliar yang dipakai untuk keperluan dan keluarganya.

Menurut KPK, Andhi Pramono membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi berupa gratifikasi untuk keperluan keluarganya.

KPK menyebut dalam kurun waktu 2021-2022, Andhi membeli berlian senilai Rp 652 juta membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan membeli rumah di wilayah Pejaten Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.

Padahal data laporan harta kekayaan Andhi Pramono tidak sampai Rp 20 miliar.

Dari data laporan harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam 5 tahun terakhir, kenaikan signifikan harta yang dilaporkan Andhi terjadi pada tahun 2019.

Saat itu Andhi Pramono melaporkan hartanya naik menjadi Rp11,9 miliar dari tahun sebelumnya Rp 7,3 miliar.

Jika dilihat, kenaikan harta yang dilaporkan tertinggi ada pada bagian tanah dan bangunan.

KPK juga menemukan akal-akalan yang digunakan Andhi Pramono untuk menyembunyikan gratifikasi yang diterimanya dari pengusaha.

Andhi diduga memanfaatkan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi.

Meski demikian, KPK tidak merinci besaran uang yang ditampung di rekening mertua Andhi Pramono.

Pakar Hukum yang juga mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui praktik akal-akalan koruptor melalui rekening keluarga.

Bahkan praktiknya bisa tidak terdeteksi melalui PPATK.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x