Kompas TV video vod

PPATK Blokir Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Kasus Penipuan PO iPhone

Kompas.tv - 5 Juli 2023, 10:42 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening tersangka, yaitu si kembar Rihana dan Rihani, terkait kasus penipuan Pre Order (PO) iPhone.

Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan bahwa total dana yang ada di rekening yang diblokir mencapai Rp86 miliar.

"Sampai saat ini PPATK sudah memblokir dari rekening yang ada senilai Rp86 miliar," ujar Humas PPATK, M. Natsir Kongah pada Selasa, (4/7/2023).

Sebelumnya Rihana-Rihani ,ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Apartemen, Gading Serpong, Tangerang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Licinnya Si Kembar Rihana-Rihani: Sewa Apartemen, Pindah Lagi, Pindah Lagi

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x