Kompas TV video vod

Pasca Penggerebekan, Beginilah Kondisi Rumah Penampungan Korban Penjualan Organ Ilegal

Kompas.tv - 1 Juli 2023, 22:47 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan membenarkan adanya jaringan internasional penjualan organ tubuh manusia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada pekan lalu polisi menggerebek lokasi tempat penampungan korban sebelum dibawa ke Kamboja untuk diperjual-belikan organ tubuhnya.

Polisi menemukan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku dan juga korban.

Kini kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasca penggerebekan oleh pihak kepolisan pada pekan lalu, kondisi rumah dalam keadaan tidak berpenghuni, kondisi luar rumah cukup berantakan.

Tim Gelar Perkara menemui Ketua RT setempat, lokasi rumah Ketua RT tidak jauh dari TKP.

Ratam, Ketua RT mengaku para penghuni rumah tersebut telah menempati rumah kontrakan dalam kurun waktu 5 bulan.

Dirinya juga mengaku sebelum dilakukan penggeberekan, dirinya mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa salah satu warganya terlibat kejahatan.

Namun dirinya tidak mengetahui secara khusus kejahatan yang dimaksud, hingga akhirnya diketahui salah satu warganya merupakan sindikat internasional perdagangan organ tubuh manusia.

Tim Gelar Perkara juga berbincang secara langsung kepada tetangga yang berada di TKP.

Pujiono, salah seorang tetangga mengatakan para penghuni di rumah kontrakan tersebut jarang bersosialisasi dengan warga lainnya.

Mayoritas dihuni oleh anak muda yang mengaku akan bekerja di salah satu proyek bangunan di Malaysia.

Para penghuni rumah juga kerap berganti orang, namun warga setempat tidak ada yang mencurigai gerak- gerik mereka hingga akhirnya rumah kontrakan tersebut digerebek pihak kepolisian.

Tindak Pidana Perdagangan Orang kini merambah hingga ke perdagangan organ tubuh manusia.

Hal ini pun menjadi perhatian khusus bagi  otorita dan pengamat.

Dimana penjualan organ tubuh tersebut merupakan hal ilegal dan bertentangan dengan hukum.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x