Kompas TV video vod

Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Tak Ada Pelanggaran Profesi Masuk Pidana

Kompas.tv - 22 Januari 2023, 12:17 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyayangkan adanya sejumlah anggota Polri yang dipidana akibat dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Diketahui, tujuh anggota Polri terlibat kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hurabatat atau Brigadir J.

Baca Juga: Cerita Eks Wakapolri Oegroseno Saat jadi Atasan Hendra Kurniawan: Dia Berani Beda

“Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk pidana,” ujar Oegroseno ditemui usai menjadi saksi a de charge terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, pelanggaran anggota polri dalam melaksanakan tugas mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) kasus yang menjerat Ferdy Sambo seharusnya diselesaikan dalam proses etik.

Video editor: Firmansyah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x