Kompas TV video sinau

Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Arsip Penting ke ANRI

Kompas.tv - 19 November 2022, 20:27 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mempunyai Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA).

Bantuan ini bisa kita dapatkan secara gratis untuk merestorasi arsip milik keluarga.

Dokumen atau arsip yang dimaksud termasuk:

  • Ijazah
  • Sertifikat Tanah
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • AKta Perkawinan
  • Akta Kelahiran dan lainnya

Syaratnya adalah sebagai seperti ini:

  • Bawa dokumen yang rusak ke ANRI setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB
  • Dokumen asli (tidak dalam bentuk foto copy/laminating)
  • Setiap keluarga dilayani maksimal 10 lembar
  • Bisa ditunggu

Kemudian perhatikan juga langkah-langkahnya berikut ya:

1.Kamu datang dan akan diterima bagian Humas Arsip Nasional RI

2.Humas Arisp Nasioinal RI berkoordinasi dengan Subdit Restorasi Arsip

3.Bersama petugas, masyarakat ke Subdit Restorasi Arsip

4.Subdit Restorasi Arsip memeriksa tingkat kerusakan

5.Hasil pemeriksaan:

  • Apabila digolongkan menjadi arsip kategori tidak bisa direstorasi maka akan dikembalikan ke pemilik arsip
  • Jika bisa direstorasi makan arsip diserahkan ke petugas Subdit Restorasi Arsip dan kamu diminta mengisi Form 1

6.Arsip direstorasi

7.Setelah arsip selesai direstorasi, petugas menghubungi pemilik arsip

8.Pemilik arsip datang ke Subdit Restorasi Arsip untuk mengambil arsipnya dan menunjukkan Form 1

9.Petugas Subdit Restorasi Arsip mengambil dan mengembalikan arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai nomor Form 1

10.Petugas Subdit Restorasi Arsip arsip mengisi Form 2 dan buku catatan pembukuan arsip

11.selesai

Dalam program ini kamu bisa datang langsung ke kantor ANRI Jl. Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut kamu bisa menghubungi Bagian Humas Arisp Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Selain itu bisa juga menghubungi:

  • Nomor telp. (021) 7805851 ext. 406/704
  • Nomor HP atau WA +62 857-1812-2951
  • Email ke [email protected]

Baca Juga: Tips Foto dan Wawancara untuk Membuat Paspor, Penting!

Editor Video & Grafis: Dimas WPS




Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x