Kompas TV video vod

Masuki Hari ke-7, Kejaksaan Agung Masih Teliti 12 Berkas Kasus Sambo

Kompas.tv - 22 September 2022, 12:40 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian melalui sidang banding Kode Etik Profesi Polri pada Senin (19/09) lalu.

Kejaksaan Agung telah menerima 12 berkas pembunuhan Brigadir Yosua, untuk diteliti.

12 berkas perkara itu, terdiri dari 5 berkas yang menyangkut pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, dan 7 berkas terkait perintangan penyidikan, atau obstruction of justice.

Kejagung berharap berkas kasus pembunuhan Yosua segera dinyatakan lengkap, dan segera disidangkan.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto 56 KUHP.

Dengan dijeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jet Pribadi Anak Buah Sambo Terdaftar di San Marino! Timsus Polri Telusuri Pemiliknya

Lantas, akankah perbuatan sambo diganjar hukuman maksimal, di meja hijau nanti?

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, yakin Sambo akan melakukan beragam upaya untuk meringankan hukumannya di sidang pidana nanti.

Oleh karena itu, Kompolnas akan mendalami segala pembuktian di persidangan, termasuk hasil uji balistik senjata yang digunakan untuk menembak Yosua.

Pengamat Hukum Pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut ada banyak kemungkinan hukuman yang akan diterima Sambo.

Tetapi, belum tentu hukuman di sidang pidana, beriringan dengan hasil sidang banding etik.

Hingga kini publik masih menunggu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa segera naik ke meja hijau.

Agar kasus pembunuhan yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat ini bisa segera dibuktikan di persidangan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x