Kompas TV video vod

Surat Pengunduran Diri Ditolak Kapolri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 16:55 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya banding dilakukan atas putusan Komisi Kode Etik Polri yang diputus pada Kamis 25 Agustus 2022 dini hari lalu.

Pengajuan banding dilakukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Meski telah mengajukan banding, Sambo masih menyusun memori banding sampai batas waktu maksimal yang ditentukan, yakni 21 hari.

Pengajuan banding ini menjadi upaya terakhir Sambo setelah surat pengunduran dirinya yang disampaikan satu hari sebelum sidang kode etik digelar, ditolak Kapolri.

Kapolri menegaskan, Sambo harus mengikuti aturan yang berlaku.

Permasalahan yang timbul saat ini harus diselesaikan melalui sidang etik yang digelar Komite Kode Etik Polri.

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Brigadir J Besok, Kapolri Janji Akan Transparansi Rekontruksi Pembunuhan Yosua!

Penolakan Kapolri atas surat Sambo dinilai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Chairul Huda sudah memenuhi ketentuan.

Chairul menyebut, banding adalah hak Sambo, tetapi pengunduran diri Sambo dinilai tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai upaya banding dilakukan Sambo untuk mempertahankan uang pensiunya.

Lantas berapa sebenarnya uang pensiun yang bisa didapatkan Sambo jika Kapolri menerima pengunduran dirinya?

Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x