Kompas TV video sinau

Begini Syarat & Cara Membuat SKCK Online

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 16:21 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Berikut syarat & ketentuan membuat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online melalui skck.polri.go.id:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda).
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online melalui skck.polri.go.id:

  1. Buka situs https://skck.polri.go.id/
  2. Klik pada menu "Form. Pendaftaran".
  3. Pada halaman form pendaftaran, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK. Klik pada drop-down menu untuk melihat daftar pilihan.
  4. Selanjutnya pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah.
  5. Isikan data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah.
  6. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik pada Tunai atau pembayaran melalui BRIVA. Jika Anda memilih BRIVA, ketik atas nama rekening, kemudian klik "Lanjut".
  7. Selanjutnya isikan data diri secara lengkap dan benar serta mengunggah foto dengan ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
  8. Selanjutnya klik "Lanjut".
  9. Isi data lain seperti hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.
  10. Kemudian unggah dokumen persyaratan yang lainnya seperti rumus sidik jari.
  11. Langkah selanjutnya adalah akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran dengan BRIVA atau tunai di loket.

Terakhir, simpan bukti pembayaran untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) fisik, di Polres sesuai domisili.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat Paspor untuk WNI di Indonesia

Editor Video & Grafis: Joshua Victor



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x