Kompas TV video vod

Tak Konsisten! Apakah Polisi Lalai dalam Penanganan Kasus Tersangka Korban Begal Amaq Sinta?

Kompas.tv - 17 April 2022, 21:52 WIB
Penulis : Edwin Zhan

LOMBOK, KOMPAS.TV - Amaq Sinta, korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sempat berstatus tersangka menyampaikan ucapan syukur atas penghentian kasusnya.

Ungkapan ini disampaikan Amaq Sinta atas penghentian kasusnya oleh Polda NTB.

Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinya melakukan pembelaan diri atas upaya pembegalan yang ia alami.

Ia menjadi korban pada 10 April 2022 lalu, dan sempat ditahan polisi selama dua malam.

Penghentian kasus Amaq Sinta korban pembegalan yang dijadikan tersangka disampaikan langsung Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, terungkap fakta bahwa Amaq Sinta terhadap pelaku begal merupakan perbuatan pembelaan.

Baca Juga: Status Tersangka Korban Begal Dicabut! Kapolda NTB Sebut Amaq Sinta Terbukti Membela Diri

Lalu, apakah ada unsur kelalaian dalam penanganan kasus begal jadi tersangka?

Kompas TV tanyakan langsung pada Amaq Sinta bersama dengan Kuasa Hukumnya, Iksan Ramdhany; juga tersambung dengan Komisioner Kompolnas, Pungki Indarti.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x