Kompas TV video vod

KABAR BAIK! Jokowi Sebut Masyarakat Boleh Shalat Tarawih di Masjid, Tapi Dengan Syarat Berikut Ini

Kompas.tv - 25 Maret 2022, 09:50 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan lebaran tahun ini masyarakat sudah bisa mudik selama sejumlah syarat dipenuhi, salah satunya pelaku perjalanan sudah menerima vaksin lengkap dan Booster atau penguat.

Sementara itu, surat edaran satgas yang baru juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri kini sudah tidak lagi diwajibkan menjalani karantina jika sudah menerima vaksin Booster Covid-19.

Baca Juga: Selain Vaksin Booster, Apa Saja yang Harus Disiapkan Masyarakat Saat Mudik Nanti?

Dalam pengumuman resmi, Rabu (23/3/2022) kemarin, Presiden Jokowi menyebut selama bulan ramadan masyarakat bisa kembali menunaikan shalat tarawih di masjid bagi mereka yang sudah divaksin lengkap dan vaksin Booster.

Namun Jokowi melarang acara buka bersama dan open house di kalangan pejabat pemerintah.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x