Kompas TV video vod

Terbaru! Majelis Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Bebas Demi Hukum

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 12:16 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Hari ini pada Jumat (18/3/2022) telah direncanakan pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa.

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dituntut 6 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.

Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawfull killing yang menewaskan 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek baru saja memutuskan, kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin dinyatakan bebas demi hukum.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, akan pikir-pikir dari hasil vonis yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim. 

Baca Juga: Rudy Salim Tiba di Bareskrim tapi Irit Bicara, Ada Apa?


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x