Kompas TV video vod

Kok Bisa Masa Hukuman Edhy Prabowo Disunat Mahkamah Agung?

Kompas.tv - 12 Maret 2022, 12:51 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – KPK turut angkat bicara terkait pemotongan masa hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

“Saya belum baca keseluruhannya itupun dahi sapun bingung. Ada beberapa hal yang disampIkan majelis MA mengurangi hukuman Edhy. Karena kinerjanya yang mencabut izin ekspor benur dan menerbitkan izin ekspor benur sehingga dianggap membantu nelayan kecil.”kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beranggapan MA seolah-olah hakim menjudge kebijakan yang lama saat dipimpin Susi Pudjiastuti itu enggak benar dan kebijakan baru dari Edhy dianggap hal baik. 

Baca Juga: Pangkas Vonis Edhy Prabowo, ICW: Putusan MA Tak Beralasan!

“Saya tidak berhak mengomentari keputusan hakim biar masyarakat yang menilai. Ini memang beberapa putusan MA ini sangat mengecewakan tentu saja terhadap pertimbangan pertingan majelis hakim MA rasa rasanya tidak mencerminkan kehakiman sebuah mahkamah.”tegasnya. 

Sebelumnya putusan pengadilan tinggi Jakarta pada 1 November 2021, memutuskan Edhy Prabowo dipidana penjara 9 tahun, dengan denda Rp 400 juta. 
Selain itu ada uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar rupiah dah 77 ribu dolar amerika. 

Edhy juga divonis tidak memiliki hak politik selama 3 tahun. 

Video Editor: Galih
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x