Kompas TV video vod

Buruh Kecam Aturan Baru Soal JHT, KSPI: Jika Aturan Tidak Dicabut, Buruh Gelar Unjuk Rasa!

Kompas.tv - 13 Februari 2022, 20:51 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengecam keras peraturan Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan manfaat JHT akan diberikan 100% pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.

KSPI menegaskan akan menggelar unjuk rasa, jika aturan itu tidak dicabut.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut Permenaker No 22 tahun 2022 itu tidak tepat, di tengah kondisi pandemi yang berdampak pada menurunnya pendapatan buruh dan rentan terancam pemutusan kerja.

Said menyebut dana JHT dianggap sebagai pertahanan terakhir bagi buruh jika mengalami PHK sebelum usia pensiun.

Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja

KSPI akan menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan jika aturan tersebut tidak dicabut.

Penolakan juga disampaikan anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay.

Dalam Program Sapa Indonesia Pagi hari ini, Saleh menyebut Peraturan Menaker soal pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu merugikan pekerja.

Serta minim sosialisasi dan partisipasi publik, seperti Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Cerita Puan Tak Disambut Gubernur Saat ke Daerah, Ketua DPC PDIP Solo: Itu Maksudnya Gubernur Jateng

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x