Kompas TV video vod

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini Landasan Hukumnya

Kompas.tv - 13 Februari 2022, 00:14 WIB
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebiri kimia kembali hangat diperbincangkan mengingat tanggal sidang putusan yang akan dijalani oleh Herry Wirawan pada 15 Februari 2022. 

Herry merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Baca Juga: Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Mati Dan Kebiri HW

Dikutip dari Kompas.com, Hukuman kebiri ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB
Close Ads x