Kompas TV video sinau

Aturan Terbaru Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Bisa Dipecat!

Kompas.tv - 22 September 2021, 11:45 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan mengenai larangan, kewajiban, dan hukum disiplin bagi PNS.

Regulasi terbaru ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini juga berlaku dengan penyesuaian seperlunya bagi calon PNS (CPNS).

Terdapat setidaknya 17 kewajiban dan 14 larangan yang diatur, termasuk sanksi jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos kerja.

Sesuai PP nomor 94 tahun 2021, berikut rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah:

- Kumulatif 21-24 hari kerja dalam setahun: disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah

- Kumulatif 25-27 hari kerja dalam setahun: disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan

- Kumulatif 28 hari dalam setahun: disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

- 10 hari kerja secara berturut-turut: disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain sanksi ancaman pemecatan dengan hormat, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas juga akan dikenakan hukuman potongan tunjangan kinerja atau tukin sebagai sanksi sedang.

Berikut rinciannya:

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam setahun.

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam setahun.

- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun.

Selain itu, PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan berlaku akan mendapatkan hukuman disiplin sedang hingga berat.

Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Aturan Disiplin PNS Juga Berlaku bagi CPNS

(*)

Grafis: Agus Eko



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Close Ads x