Kompas TV nasional hukum

Kemenpan RB Sebut Aturan Disiplin PNS Juga Berlaku bagi CPNS

Kompas.tv - 18 September 2021, 12:22 WIB
kemenpan-rb-sebut-aturan-disiplin-pns-juga-berlaku-bagi-cpns
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lewat keterangan tertulisnya, Kemenpan RB menyebut 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam ketentuan tersebut.

Hukuman yang menanti tersebut terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Aturan Baru PNS: Tak Masuk Kerja, Siap Tukin Dipotong dan Jabatan Diturunkan

Kebijakan PP 94 tahun 2021 juga salah satunya mengatur tentang disiplin masuk kerja dan juga jam kerja PNS.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:

  1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
  2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.


Sumber : Kompas TVKemenpanrb

BERITA LAINNYA



Close Ads x