Kompas TV video cerita indonesia

Anggota Ombudsman Heran Dirinya S3 Dapat Bantuan Kuota Pulsa dari Kemendikbud

Kompas.tv - 22 September 2020, 18:04 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPASTV – Anggota Ombudsman RI Alvin Lie pertanyakan target penerima kebijakan bantuan tunjangan kuota internet dari Kemendikbud untuk pembelajaran jarak jauh.

Dirinya mengaku geleng-geleng kepala saat dirinya mendapati bantuan pulsa gratis masuk ke ponselnya.

Dari unggahan di akun twitter pribadinya @alvinlie21, ia membagikan screenshot dari handphonnya bahwa ia mendapat notifikasi SMS bahwa kuota internet Pendidikan bantuan Kemendikbud telah aktif pada pukul 01.09 dini hari tadi.

Baca Juga: Dapat Subsidi Kuota Internet, Alvin Lie: Salah Sasaran!

“Dini hari tadi selasa 22 sept 2020 sekitar jam 01.30 pagi handphone saya berdering ternyata ada sms masuk yang memberitahukan bahwa nomor saya susah mendapatkan kuota internet subsidi dari Kemendikbud. Saya terkejut karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, saya juga tidak merasa punya hak utk menerima subsidi tersebut.

Menurut Alvin pihak-pihak yang seharusnya menerima bantuan kuota internet untuk belajar adalah pelajar SD/SMP/SMA hingga S1 bukan mahasiswa S2 atau S3.

Alvin mengaku dirinya memang masih mendaftar sebagai mahasiswa S3, bisa saja pihak kampus mendaftarkan nomor miliknya tanpa sepengetahuan dirinya meski begitu menurutnya mahasiswa S3 seharusnya tak perlu mendapatkan bantuan kouta pulsa.

"Saat ini saya bukan dosen, anak-anak saya juga sudah selesai semua sudah berkeluarga, saya memang sedang menempuh S3. Apakah ini memang saya mendapatkan bantuan ini karena saya masih terdaftar sebagai mahasiswa S3 saya tidak tahu," ujar Alvin

Dilansir dari Kompas.com, Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) kementerian keuangan, Rahayu Puspasari jelaskan subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster Pendidikan program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

"Subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujar dia.

Dalam Diktum Ketiga KMK 394 menyebutkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. "Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Mereka dapat biaya paket data dari perguruan tingginya," tutur Puspa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x