Kompas TV video cerita indonesia

Anies Baswedan: 158 Ribu Lebih Pelanggar PSBB Sudah Disanksi

Kompas.tv - 13 September 2020, 13:03 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan data sebanyak 158.018 orang telah dijatuhi sanksi karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum setempat.

Baca Juga: Anies Pastikan Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta

"Selama pelaksanaan PSBB ini sudah dilakukan penindakan terhadap 158.018 orang, juga lembaga yang melakukan pelanggaran," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9). 

Para pelanggar aturan ada dari perorangan, toko, lembaga hingga mengumpulkan denda mencapai Rp 4,3 miliar lebih.

Baca Juga: Bocor! Balasan Pesan WA Anies Baswedan dengan Hotman Paris Soal PSBB

Adapun denda berdasarkan penegakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Saya ingin menyampaikan di sini, Jakarta ini bukan saja punya aturan, tapi Jakarta sudah menegakkan aturan dan sudah mendisiplinkan 158 ribu lebih pribadi dan badan yang melakukan pelanggaran. Jadi level kita bukan yang bikin aturan," katanya.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Anies Belum Koordinasi Saat Umumkan PSBB



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x