Kompas TV travel jelajah indonesia

Catat! Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 11:35 WIB
catat-berikut-syarat-perjalanan-ka-jarak-jauh-dan-ka-lokal-mulai-26-juli-2021
Calon Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa Wajib Menunjukkan Karu Vaksin Covid-19, Minimal Dosis Pertama. Peraturan Tersebut Mulai Berlaku Hari Ini, Senin (26/7/2021) (Sumber: dok. kai.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (26/7/2021), pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan kereta api arak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Ketetapan tersebut menyusul perpanjangn Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah ditentukan pemerintah.

Bagi penumpang KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4

Sementara perjalanan KA Lokal, hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Bagi pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Joni melalui keterang tertulisnya, Minggu (25/7/2021).

Pada keterangn berbeda, Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1, Eva Chairunnisa menyebut telah menydiakan sentra vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Sentran vaksin tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.  Adapun syarat penerima vaksin sebagai berikut:

1.Berusia lebih dari 18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin covid-19.

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19," kata Eva melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Batasi Perjalanan Kereta Api Selama Libur Iduladha
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x