Kompas TV tekno aplikasi

4 Hari Lagi WhatsApp cs Terancam Diblokir, Ternyata Ini Tujuan PSE Harus Daftar ke Kominfo

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 10:29 WIB
4-hari-lagi-whatsapp-cs-terancam-diblokir-ternyata-ini-tujuan-pse-harus-daftar-ke-kominfo
Ilustrasi. Sederet aplikasi milik asing seperti WhatsApp, Google, hingga Instagram terancam diblokir Kominfo jika tidak mendaftar ulang hingga 20 Juli 2022 (Sumber: Pixabay)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah situs milik asing seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan Google terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) jika tak segera melakukan pendaftatan PSE Lingkup Privat.

Bahkan, 4 hari lagi WhatsApp cs bisa saja diblokir oleh Kominfor atau tepatnya pada 20 Juli 2022.

Menkominfo, Johnny G. Plate sempat mengingatkan kembali agar Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id.

Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.

Johnny menyatakan hal tersebut usai pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia pada Juni 2022 lalu. 

Baca Juga: Menkominfo Ingatkan Google, Twitter, dan Facebook Segera Daftar PSE

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny dikutip dari Antara, Minggu (17/7/2022).

Namun, hingga tenggat waktu kurang dari 4 hari lagi, WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum juga terdaftar.

Lantas apa tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang bikin Kominfo terancam blokir Google?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Baca Juga: Penting! Kominfo Bakal Blokir PSE yang Tidak Daftar di Indonesia

Tujuan adanya aturan PSE ini adalah untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menambahkan, tujuan pendaftaran PSE ini juga untuk pengawasan.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Dedy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat.


Ia menuturkan bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field (keadilan) antara PSE dalam dan luar negeri. 

Selain mewujudkan keadilan, juga agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Baca Juga: Asik! Status Online di WhatsApp Bakal Segera Bisa Disembunyikan, Simak Updatenya

Adapun manfaat pendaftaran PSE untuk masyarakat adalah untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

Selain itu, Kominfo berharap masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.




Sumber : Kompas TV, Antaranews, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x