Kompas TV tekno aplikasi

Kenapa VTube, TikTok Cash dan Snack Video Dianggap Ilegal? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 16:25 WIB
kenapa-vtube-tiktok-cash-dan-snack-video-dianggap-ilegal-ini-penjelasannya
Aplikasi SnackVideo disebut ilegal oleh OJK karena ada indikasi permainan uang. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Rizky L Pratama

Baca Juga: Resmi, Snack Video Dinyatakan Aplikasi Ilegal oleh OJK

Setelah membayar biaya keanggotaan, para penggunanya hanya perlu mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian, apa yang mereka kerjakan wajib di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Selain VTube dan TikTok Cash, ada aplikasi lain yang terindikasi menggunakan skema permainan uang yaitu Snack Video.

Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Baca Juga: UEFA Resmi Gandeng TikTok jadi Sponsor EURO 2020

Snack Video menjadi aplikasi paling baru yang dinyatakan OJK sebagai aplikasi ilegal.

Meski telah dinyatakan ilegal, hingga kini Snack Video belum diblokir oleh Kominfo.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, Kamis (25/2/2021).

Tips Menghindari Aplikasi Money Game

Dengan semakin banyaknya aplikasi yang menggunakan skema permainan uang, Fredly menambahkan masyarakat harus lebih waspada dengan modus seperti ini.

Baca Juga: Makin Asyik Nonton Netflix Tanpa Internet, Sudah Coba?

Pasalnya, aplikasi seperti ini hanya menjual membership, bukan kepemilikan benda atau properti untuk investasi.

Oleh karena itu, Fredly mengimbau para pengguna agar memperhatikan empat hal.

Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Baca Juga: 5 Remaja Ditangkap Usai Joget Tiktok di Perempatan Lampu Merah

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x