Kompas TV TALKSHOW b-talk

Pinjol Nakal Izin Bisa Langsung Dicabut | BTALK

Kompas.tv - 21 Januari 2024, 20:29 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Lagi-lagi pemerintah berinisiatif mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait dengan pinjaman online (pinjol). Sebab banyaknya aduan meresahkan dari masyarakat yang belakangan menjadi sorotan. Banyak keluhan dari mereka yang merasa terjebak disamping literasi finansial masyarakat yang rendah, dan adanya kemudahan serta kecepatan jasa pinjol melayani kebutuhan masyarakat

Diantara aturan baru itu adalah soal adanya presentase penurunan bunga pinjaman dan sejumlah biaya lain. Walau kenyataannya dilapangan masih ditemui belasan penyedia layanan yang belum mengikuti ketentuan yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini. 

Selain penurunan bunga juga dibatasi pula maksimum pinjaman online hanya kepada 3 platform saja dengan harapan agar konsumen tidak terjerat upaya gali lubang tutup lubang serta ketentuan penagihan yang dibatasi hingga jam 8 malam. Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Bila aturan dilanggar pinjol dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

 

===============

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.


Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. 

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv 

Media sosial KompasTV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 
Twitter: https://twitter.com/KompasTV 
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews

#kompastv #livestreaming #breakingnews



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x