Kompas TV TALKSHOW satu meja

Pro-Kontra Penyalahgunaan Wewenang, Tenaga Ahli KSP: Semua Calon yang Mengawasi Masyarakat|SATU MEJA

Kompas.tv - 1 Desember 2023, 20:15 WIB
Penulis : Leiza Sixmansyah

KOMPAS.TV - Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, disebut pihak-pihak yang wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35. Bagi menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang kesekretariatan negara.

Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x