Kompas TV TALKSHOW dua arah

Pengamat: Keputusan MK Tidak Bisa Jadi Objek Hak Angket, tetapi | Dua Arah

Kompas.tv - 14 November 2023, 14:20 WIB
Penulis : Krisna Aditomo

KOMPASTV - Anwar Usman sudah diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran. Namun putusan yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka tak dibatalkan.

Walaupun Gibran Rakabuming Raka tetap melenggang, legitimasi pencalonannya di Pilpres tahun depan dipertanyakan. Hal ini karena pencalonan Gibran dituding hasil produk hukum yang penuh catatan. Bagaimanakah nasib Gibran di kontestasi Pilpres tahun depan?

Elektabilitas tiga bakal pasangan capres-cawapres naik turun usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.

Hal itu tergambar dari hasil survei tiga lembaga, seperti Populi Center, Poltracking Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia yang diselenggarakan sebelum dan sesudah putusan MK dibacakan.

Namun, melihat kondisi perpolitikan saat ini khususnya pasca putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dinilai akan menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat, ada potensi Ganjar-Mahfud bisa menyalip pasangan Prabowo-Gibran.

Yunarto menilai elektabilitas Prabowo Subianto telah mengalami penurunan pasca putusan MK dan pendaftaran capres-cawapres dilakukan.

Dari survei itu dapat dilihat tren elektabilitas Prabowo-Gibran periode 13-17 Oktober dan 26-31 Oktober merosot 2,5 persen dalam kurun waktu satu bulan.

Saksikan Programn Dua Arah setiap Jumat, pukul 20.30 LIVE hanya di KompasTV.

Saksikan tayangan lengkapnya di link berikut: 

https://youtu.be/RSIIkwADgng?si=4e3S0oOYIQK_-LV3 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x