Kompas TV religi beranda islami

Bacaan Niat Zakat Fitrah 2024 untuk Diri Sendiri, Keluarga, Anak dan Jika Diwakilkan

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 14:05 WIB
bacaan-niat-zakat-fitrah-2024-untuk-diri-sendiri-keluarga-anak-dan-jika-diwakilkan
Ilustrasi zakat. Niat zakat fitrah (Sumber: islamichelp.org.uk)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, anak dan apabila diwakilkan.

Ramadan 2024 sudah memasuki separuh terakhir pada hari ini, Rabu (27/3/2024) karena sudah menginjak hari ke-16.

Oleh karena itu, banyak masyarakat muslim di Indonesia sudah mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh semua umat Islam di bulan puasa Ramadan.

Baca Juga: Lengkap! Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Beserta Niat dan Tata Cara Membayarnya

Zakat fitrah hendaknya dibayarkan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan telah disampaikan Nabi Muhammad, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang artinya.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Aturan besaran zakat fitrah beras sudah disepakati yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram).

Adapun besaran zakat fitrah uang yakni setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras dan bahan pokok lainnya yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Berikut zakat fitrah untuk diri sendiri hingga untuk orang yang diwakilkan. 

Baca Juga: Bingung Kelola Saldo Cuti Karyawan? Tenang, Ada Fitur Mekari Talenta untuk Mengatasinya

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk istri:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Terbaru 2024 dari Baznas RI, Naik Jadi Segini

Rukun Zakat Fitrah

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

2. Pemberi zakat

Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. 

Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang dan memiliki harta yang cukup.

3. Penerima zakat

Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. 

Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:

  • Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  • Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  • Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
  • Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  • Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  • Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  • Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

4. Harta yang dizakatkan

Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x