Kompas TV religi beranda islami

Berikut Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Online atau Transfer

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 04:05 WIB
berikut-penjelasan-hukum-bayar-zakat-fitrah-pakai-sistem-online-atau-transfer
Ilustrasi zakat. (Sumber: gramedia.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Zaman digital telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bertransaksi. Namun, apakah kemudahan tersebut juga dapat diterapkan dalam layanan zakat?

Pada bulan Ramadan, selain ibadah puasa, zakat fitrah menjadi amalan yang sangat dikenal di kalangan umat Islam. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib bagi setiap jiwa Muslim, baik lelaki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan. Amalan ini diharapkan dapat melengkapi ibadah selama bulan suci Ramadan.

Saat ini, membayar zakat fitrah tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke masjid sebagai tempat pengumpulan zakat. Melalui layanan online, Anda sudah dapat berpartisipasi dalam memberikan zakat fitrah.

Dengan segala kemudahan yang ada pada zaman sekarang, segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah melalui genggaman tangan. Hanya dengan menggunakan handphone, segala urusan rumit dapat terselesaikan dalam sekejap.

Bahkan, berbagai layanan online juga telah merambah ke dalam sistem pembayaran. Sehingga, tidak lagi diperlukan uang tunai dalam bentuk fisik. Berbagai fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transfer bank, e-wallet, dan pemindaian menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), telah memudahkan proses pembayaran.

Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai ini, kita tidak lagi diharuskan untuk bertemu secara langsung dalam melakukan transaksi.

Namun, bagaimana jika sistem pembayaran online digunakan untuk membayar zakat melalui transfer bank, e-wallet, dan pemindaian QRIS?

Menurut anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni, pembayaran melalui QRIS adalah sah dan diperbolehkan.

Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.

Selain pembelian barang, Oni menegaskan bahwa transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan dalam Islam.

“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS."

"Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” ujarnya, Jumat (14/3).

Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.

“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” ucapnya.

Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.

Kata Oni, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.

“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” ucapnya.

“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal."

"itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” ucapnya.

Hukum Zakat Online

Sementara itu, mengutip dari baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.

Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Terbaru 2024 dari Baznas RI, Naik Jadi Segini

Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.

Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya.

Alquran, sunah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.

Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online

Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat (7/4/2022) sebagai berikut:

1. Baznas

  • Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
  • Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
  • Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

2. Rumah Zakat

  • Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
  • Pilih menu 'Zakat'
  • Pilih jenis 'Zakat Fitrah'
  • Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Klik 'Bayar Sekarang'
  • Lengkapi data yang dibutuhkan yakni Nama Lengkap, Email, dan Nomor Handphone
  • Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS
  • Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet.
  • Selain itu tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.
  • Klik 'Bayar Sekarang'

Baca Juga: BAZNAS RI Tetapkan Nominal Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45 Ribu - Rp55 Ribu

3. Dompet Dhuafa

  • Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
  • Pilih jenis donasi 'Zakat'
  • Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi
  • Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan
  • Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email. dan Nomor Handphone
  • Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet
  • Klik 'Bayar Sekarang'

Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang

Diketahui bahwa terdapat dua cara untuk membayar zakat fitrah: menggunakan makanan pokok, seperti beras, atau dengan menggantinya dengan uang. Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Menurut Mazhab Syafi'i, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah satu Sha', yang setara dengan 1,5 bambu ditambah dua genggam, atau sekitar 2,8 kilogram beras per jiwa. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, untuk pembayaran dengan uang, besaran satu Sha' berdasarkan harga gandum, kurma, dan anggur adalah sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Berdasarkan survei pasar terkini, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Namun, perlu dicatat bahwa setiap individu memiliki pola konsumsi makanan pokok yang berbeda, tergantung pada pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing. Hal ini menciptakan kategori kelas masyarakat, seperti kelas satu, dua, dan tiga.

Dilansir Serambinews.com, beberapa lembaga amil zakat nasional menetapkan nominal zakat fitrah yang berbeda-beda, berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang. Namun, ketentuan ini dapat bervariasi di setiap wilayah.

Sebagai contoh, menurut laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya adalah Rp45.000. Jika seseorang membayar zakat bersama dengan istri dan seorang anak, maka jumlah total yang harus dibayarkan adalah Rp135.000, karena dikalikan dengan tiga orang.

Sementara itu, laman Rumah Zakat menetapkan nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orang sebesar Rp40.000, sedangkan laman Dompet Dhuafa juga menetapkan nominal yang sama, yaitu Rp40.000 per orang.

Di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia, besaran zakat fitrah berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp70.000 per orang.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Link Perusahaan BUMN yang Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024



Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun News


BERITA LAINNYA



Close Ads x