Kompas TV religi beranda islami

Anak Rewel, Bolehkah Salat sambil Menggendong Anak?

Kompas.tv - 29 September 2023, 13:19 WIB
anak-rewel-bolehkah-salat-sambil-menggendong-anak
Ilutrasi salat. Hukum menunaikan salat sambil menggendong anak. (Sumber: freepik)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bukan perkara mudah bagi orang tua untuk mengasuh anak, utamanya saat hendak menunaikan ibadah salat. Terkadang anak tantrum dan tidak bisa ditinggal, saat memasuki waktu salat fardhu lima waktu.

Padahal salat sendiri merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam jika waktunya sudah tiba.

Saat dihadapkan pada situasi tersebut tak sedikit orang tua yang memilih untuk menggendong anak mereka saat waktu salat tiba.

Lantas, apa hukum menunaikan salat sambil menggendong anak? Apakah dibolehkan dalam atur Islam?

Sebagai kewajiban bagi setiap Islam, pelaksanaan salat harus dilakukan dengan khusyuk dan mengikuti tuntunan agama.

Namun, dalam beberapa situasi tertentu, orang tua, utamanya ibu mungkin dihadapkan pada situasi yang sulit untuk meninggalkan anaknya saat ingin melaksanakan salat.

Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran atau izin bagi seorang ibu untuk menggendong anaknya selama melaksanakan salat.

Baca Juga: Main Handphone saat Khutbah Jumat Berlangsung, Bagaimana Hukumnya?

Mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) soal salat sambil menggendong anak sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang bersumber dari riwayat Anas bin Malik:

“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Meskipun diperbolehkan namun ada beberapa hal yang meski diperhatikan, yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan gerakan tiga kali berturut-turut. Inilah syarat yang meski diperhatikan dalam keadaan tersebut.

Hal tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi’i, ia berkata:

"Syarat agar salat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan salat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan salat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."

Dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika salat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya.  

Pun yang tak kalah penting, salat dalam keadaan menggendong anak seyogianya harus tetap berusaha menjalankan salat dengan khusyuk.

Demikianlah penjelasan hukum salat sambil menggendong anak, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Asal-usul, Tata Cara, dan Niat Salat Sunat Lidaf'il Bala pada Rabu Terakhir Wekasan




Sumber : Kompas TV/Laman Kemenag.


BERITA LAINNYA



Close Ads x