Kompas TV religi beranda islami

Setelah Ramadan Dianjurkan Puasa Syawal, Dilakukan Berturut-turut atau Selang-seling? Ini Kata MUI

Kompas.tv - 21 April 2023, 05:31 WIB
setelah-ramadan-dianjurkan-puasa-syawal-dilakukan-berturut-turut-atau-selang-seling-ini-kata-mui
Ilustrasi puasa Syawal. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah puasa Ramadan usai, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan puasa Syawal. Kapankah waktu puasa Syawal dimulai?

Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu (22/4/2023).

Berbeda dengan PP Muhammadiyah yang akan merayakan Idulfitri pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga: Idulfitri 1444 H versi Muhammadiyah Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Tetap Salat Jumat?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan, puasa Syawal merupakan puasa sunah yang dapat dilakukan setelah memasuki bulan Syawal.

Adapun waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa adalah hari kedua Idulfitri atau tanggal 2 Syawal.

“Bisa dimulai sejak tanggal 2 di bulan Syawal,” kata Anwar, Selasa (18/4/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Durasi puasa Syawal yang dianjurkan adalah enam hari.

Anwar menerangkan, puasa Syawal 6 hari dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara selang-seling selama masih di bulan Syawal.

“Boleh dilakukan secara berturut-turut selama enam hari, atau bisa juga enam hari selama masih bulan Syawal," jelasnya.

Kendati demikian, puasa Syawal dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga: Makna Ucapan “Minal Aidin Wal Faizin”, Ternyata Banyak yang Salah Kaprah

Dalil yang menyebutkan puasa Syawal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Disebutkan bahwa puasa Syawal 6 hari seperti puasa setahun penuh.

"Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama 6 (enam) hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun." (HR Muslim No 1.164).



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x