Kompas TV religi beranda islami

Mabuk Perjalanan saat Mudik hingga Muntah, Apakah Membatalkan Puasa?

Kompas.tv - 11 April 2023, 07:02 WIB
mabuk-perjalanan-saat-mudik-hingga-muntah-apakah-membatalkan-puasa
Ilustrasi. Apakah mabuk perjalanan membatalkan puasa? (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Naik kendaraan untuk mudik sembari berpuasa terkadang membuat kondisi tubuh tidak fit sehingga berujung mabuk perjalanan. 

Gejala mabuk perjalanan biasanya ditandai dengan kondisi pusing, muncuk keringat dingin, mual dan muntah.

Lantas, apamah mabuk perjalanan membatalkan puasa?

Melansir laman kemenag.go.id, Selasa (11/4/2023), muntah sendiri bisa membatalkan puasa, namun apabila sengaja dilakukan.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya:

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

Artinya, mabuk perjalanan hingga muntah termasuk yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Mabuk Perjalanan Darat dan Laut Saat Mudik 2023

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Muntah dalam jumlah banyak, yaitu setara dengan satu atau dua suap.
  • Muntah keluar dari mulut dan hidung.
  • Muntah kembali masuk ke dalam perut.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x