Kompas TV religi beranda islami

Tidak Hanya Zakat Fitrah, Zakat Mal juga Wajib Dibayarkan, Begini Cara Hitungnya

Kompas.tv - 5 April 2023, 16:45 WIB
tidak-hanya-zakat-fitrah-zakat-mal-juga-wajib-dibayarkan-begini-cara-hitungnya
Ilustrasi zakat mal. Ini cara menghitung zakat penghasilan yang wajib dibayarkan (Sumber: islamichelp.org.uk)
Penulis : Dian Nita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada bulan Ramadan umat muslim laki-laki dan perempuan, dari anak-anak hingga dewasa, wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ternyata zakat yang wajib dibayarkan tidak hanya zakat fitrah saja melainkan zakat mal.

Hanya saja, waktu pembayarannya tidak ditentukan atau bebas asal masih dalam kurun waktu 1 tahun.

Hal itu berbeda dengan zakat fitrah yang harus dibayarkan selama bulan Ramadan dan tidak boleh lebih dari Hari Raya Idulfitri.

Apa Itu Zakat Mal?

Melansir baznaz.go.id, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Mal berasal dari bahasa Arab artinya harta atau kekayaan. 

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Beras dan Uang Tunai di Jakarta, Jawa Barat, Banten Beserta Niat

Zakat ini dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat mal meliputi:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  • Zakat atas aset perdagangan;
  • Zakat atas hewan ternak;
  • Zakat atas hasil pertanian;
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  • Zakat atas hasil penyewaan asset;
  • Zakat atas hasil jasa profesi;
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  • Kepemilikan penuh
  • Harta halal dan diperoleh secara halal
  • Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  • Mencukupi nishab
  • Bebas dari hutang
  • Mencapai haul

Zakat Penghasilan 

Salah satu, zakat mal yang sering dilaksanakan adalah zakat penghasilan (profesi, pendapatan), yakni zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Adapun, seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan yang Belum Baligh

Nishab zakat penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 atau Rp 6.828.806 per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. 

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Tentu saja, zakat mal tidak hanya berupa zakat penghasilan saja, melainkan juga zakat emas, zakat saham, zakat perusahaan dan lainnya. Informasi selengkapnya dapat dilihat di baznaz.go.id.




Sumber : baznaz.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x