Kompas TV religi beranda islami

Wafat karena Tenggelam Dihukumi Syahid dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Kompas.tv - 3 Juni 2022, 07:46 WIB
wafat-karena-tenggelam-dihukumi-syahid-dalam-islam-berikut-penjelasannya
Petugas melakukan pencarian Emmeril Khan Mumtaz anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Sungai Aare, Bern, Swiss. Dalam islam, seseorang yang wafat karena tenggelam dihukumi syahid (Sumber: KBRI Bern)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

Ia pun menyebutkan  dalam hadis kedua tentang status orang yang wafat dalam kondisi tenggelam. Hadis ini terdapat dalam kitab Sunan an-Nasa`i yang artinya:

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid.

Orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR An-Nasa`i)

“Perlu diketahui pula, mengenai masalah mati syahid, para fuqaha membagi syahid menjadi tiga. Pertama, syahid dunia dan akhirat. Kedua, syahid akhirat. Ketiga, syahid dunia," paparnya. 

Adapun dalam masalah di atas seperti tenggelam, misalnya,  maka masuknya kepada syahid akhirat.

Ia pun menukil pendapat Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu terkait dengan seseorang yang wafat dalam kondisi syahid.

Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya. (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar el Fikr, Damaskus, Suriah, juz 2, halaman 699-700).

Itulah hukum seseorang yang wafat dalam kondisi tenggelam dan dihukumi sebagai mati syahid.

Semoga Allah SWT menempatkan Eril, anak Ridwan Kamil, di tempat terbaik di sisi-Nya. Amin.

Wallahu a'lam. 



Sumber : Kompas TV/NU Online



BERITA LAINNYA



Close Ads x